Kepmendagri Tuai Penolakan
Sejak diterbitkan, Kepmendagri tersebut menuai penolakan dari masyarakat Aceh dan pemerintah daerah setempat. Mereka menganggap keputusan itu sepihak dan tidak melalui konsultasi yang memadai.
Sengketa ini tidak hanya menyangkut batas wilayah administratif, tetapi juga berpotensi menjadi konflik politik dan sosial yang lebih luas, terlebih mengingat status khusus Aceh dalam kerangka otonomi daerah pasca-Helsinki.
JK sendiri merupakan tokoh kunci dalam proses perdamaian Helsinki 2005. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat Aceh agar proses damai tetap langgeng.
“Kalau kepercayaan hilang, ini bukan hanya soal pulau. Ini soal masa depan hubungan Aceh dengan Indonesia,” pungkasnya.