Sabtu, 19 April, 2025

Indrajaya Desak DKPP Tindak KPU-Bawaslu Terkait Diskualifikasi Calon Kepala Daerah

TajukNasional Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah akibat diskualifikasi calon kepala daerah karena ketidakabsahan status pencalonan.

“Ini murni karena kelalaian KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses dan menjadikan ini sebagai laporan untuk disidangkan,” kata Indrajaya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (26/2/2025).

PSU diperintahkan MK untuk beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Provinsi Papua, dan Kabupaten Boven Digoel (Papua Selatan).

“Putusan MK ini sangat memprihatinkan. Seharusnya pemeriksaan administrasi pencalonan sudah tuntas sejak tahap pendaftaran di KPU,” ujar Indrajaya yang merupakan politisi Fraksi PKB.

Ia menegaskan bahwa peristiwa serupa sering terulang dalam setiap pilkada. Menurutnya, baik disengaja maupun tidak, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab. Jika disengaja, itu adalah pelanggaran hukum; jika tidak, menunjukkan ketidakprofesionalan dan kelalaian yang serius.

Indrajaya menyoroti kasus di Kabupaten Boven Digoel, di mana MK memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi meski sebelumnya dinyatakan menang oleh KPU setempat.

“Status Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana di Pengadilan Militer seharusnya terdeteksi sejak tahap pendaftaran. Ini aneh dan terkesan ada upaya menutup-nutupi atau kurangnya konsultasi dari penyelenggara pemilu,” tegas Indrajaya.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak putusan ini tidak hanya mempengaruhi pasangan calon, tetapi juga pendukung mereka. Karena itu, penyelenggara pemilu harus lebih peka terhadap konsekuensi dari keputusan tersebut.

Indrajaya berharap masyarakat Papua Selatan dapat menerima putusan MK dengan lapang dada meski ada kekecewaan.

“Saatnya kita bersatu membangun wilayah otonomi baru ini dengan semangat persaudaraan,” imbaunya.

Sebagai penutup, Indrajaya menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

“Keteledoran KPU dan Bawaslu, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, tidak boleh dibiarkan. DKPP harus bertindak agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini