TAJUKNASIONAL.COM Kasus narkotika yang menyeret perwira menengah Polri kembali memantik perhatian publik, bukan hanya karena aspek pidananya, tetapi juga dampak etik dan sorotan terhadap integritas aparat. Di tengah narasi perang melawan narkoba, setiap perkara yang melibatkan oknum internal kerap memunculkan pertanyaan lanjutan bagaimana proses penindakan berjalan, dan seperti apa profil kekayaan pejabat yang tersandung kasus.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro (Kapolres Bima Kota nonaktif/eks Kapolres Bima) sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Hasil gelar perkara, dilanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko.
Baca Juga: Presiden Kolombia Gustavo Petro Klaim Lolos dari Upaya Pembunuhan Kartel Narkoba
Polri menegaskan komitmennya memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan anggotanya sendiri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan sikap institusi yang tidak mentoleransi pelanggaran tersebut.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” ujar Johnny.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik juga mengarah pada harta kekayaan AKBP Didik.
Mengacu data LHKPN yang dikutip sejumlah laporan media, total kekayaan Didik tercatat mencapai Rp1.483.293.119 (Rp1,48 miliar) tanpa utang.
Komposisi kekayaan terbesar Didik berada pada aset kendaraan. Ia tercatat memiliki dua mobil—Honda CR-V 2018 dan Pajero Sport Jeep 2021—dengan akumulasi nilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Jejak dan Penangkapan Dewi Astutik, Buronan Narkoba yang Diringkus di Kamboja
Selain itu, Didik juga memiliki aset tanah di Mojokerto serta kas dan setara kas lebih dari Rp200 juta.
Rincian ini ikut menambah sorotan publik seiring kasus yang menyeret namanya, apalagi perkara ini disebut-sebut berkaitan dengan penitipan narkoba dalam koper di rumah seorang polisi wanita (polwan) sebagaimana ramai diberitakan.
Sementara penyidikan berlanjut, pernyataan Polri soal “tanpa toleransi” menjadi penegasan bahwa perkara ini tidak akan berhenti pada aspek pidana semata, namun juga menyentuh proses penegakan disiplin internal.


