Kendati demikian, hakim menilai dakwaan kedua, ketiga, dan keempat telah memenuhi ketentuan hukum.
“Menyatakan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, perkara dugaan penghasutan terhadap Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


