TAJUKNASIONAL.COM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus lalu yang berujung kerusuhan.
Keempat terdakwa tersebut yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan sela yang digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Kamis (8/1).
Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan penangguhan penahanan tidak dikabulkan demi kelancaran jalannya persidangan.
“Kita membutuhkan kehadiran tepat waktu dan sebagainya, dan demi kelancaran persidangan, maka majelis menganggap para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Harika usai sidang.
Baca Juga: Profil Ferry Juliantono, Dari Aktivis Jalanan hingga Menteri Koperasi
Alasan penolakan tersebut langsung menuai keberatan dari para terdakwa.
Delpedro Marhaen secara terbuka menyampaikan protes di hadapan majelis hakim.
Ia menilai alasan keterlambatan kehadiran terdakwa di persidangan tidak tepat dan melukai perasaan mereka.
Menurut Delpedro, dirinya telah bersiap sejak dini hari untuk menghadiri persidangan yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Namun, keterlambatan justru terjadi karena proses pengantaran oleh pihak Kejaksaan.
“Saya mandi dari jam 5 subuh, kemudian saya sudah bersiap dari jam 8 pagi ke pengadilan. Saya tidak pernah mangkir, saya tidak pernah telat. Kejaksaan yang menjemput saya telat,” kata Delpedro dengan suara lantang di ruang sidang.
Baca Juga: Ratusan Masyarakat dan Aktivis Nyalakan 3000 Lilin Gelar Aksi Solidaritas untuk Brigadir J
Ia menegaskan bahwa penolakan penangguhan penahanan dapat diterima, namun alasan keterlambatan yang disampaikan majelis hakim dinilainya tidak adil.
“Saya tidak apa-apa majelis, penangguhan kami ditolak. Tapi, alasan terlambat itu menyakitkan hati kami,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bersikap lebih kooperatif dalam proses persidangan ke depan, khususnya terkait pengantaran terdakwa.
Dalam putusan sela yang sama, majelis hakim juga menyatakan dakwaan pertama jaksa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana SARA gugur karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.


