Namun, dengan putusan majelis hakim yang menerapkan asas nebis in idem, tuntutan tersebut gugur.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa TPPU yang didasarkan pada predicate crime yang sama tidak dapat diperiksa kembali setelah berkekuatan hukum tetap.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI