Kamis, 23 Oktober, 2025

Hakim Terapkan Asas Nebis in Idem, Kasus TPPU Windu Aji Sutanto Gugur

Namun, dengan putusan majelis hakim yang menerapkan asas nebis in idem, tuntutan tersebut gugur.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa TPPU yang didasarkan pada predicate crime yang sama tidak dapat diperiksa kembali setelah berkekuatan hukum tetap.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini