Hakim menyatakan bahwa meskipun TPPU bertujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul hasil kejahatan, dalam kasus ini unsur perbuatan sudah tercakup dalam perkara korupsi yang diputus dengan nomor: 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, diperkuat putusan banding nomor: 32/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, hingga kasasi Mahkamah Agung nomor: 7918 K/PID.SUS/2024.
“Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa agar tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” jelas hakim Sri Hartati.
Baca Juga: Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud
Dissenting opinion hakim anggota
Meski putusan bulat diterapkan, hakim anggota II Hiashinta Fransiska Manalu menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Ia menilai dakwaan TPPU dan dakwaan korupsi memiliki landasan hukum yang berbeda.
“Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda,” kata hakim Hiashinta.
Menurutnya, jaksa memiliki kewenangan menyusun dakwaan dalam beberapa bentuk, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/JA/11/1993.
Baca Juga: Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud
Jaksa sempat tuntut pidana penjara
Sebelumnya, JPU pada 13 Agustus 2025 menuntut Windu Aji dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Glenn Ario dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa berpendapat harta-harta yang dialihkan Windu Aji patut diduga hasil tindak pidana pencucian uang.