Sabtu, 27 September, 2025

Hakim Terapkan Asas Nebis in Idem, Kasus TPPU Windu Aji Sutanto Gugur

TAJUKNASIONAL.COM  – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menerapkan asas nebis in idem dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM).

Dengan demikian, perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tidak dapat diperiksa kembali karena dianggap sama dengan kasus korupsi yang sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Ketua majelis hakim Sri Hartati dalam amar putusannya pada Rabu (24/9) menyatakan, kasus TPPU ini merupakan pengulangan perkara tindak pidana korupsi terkait penambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Sulawesi Tenggara.

“Mengadili, menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem,” tegas hakim Sri Hartati.

Baca Juga: Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud

Ia menambahkan, seluruh uraian perbuatan serta hasil kejahatan yang disangkakan kepada Windu Aji telah dipertimbangkan dalam putusan perkara sebelumnya.

Nebis in idem sebagai perlindungan hukum

Asas nebis in idem merupakan prinsip hukum yang melarang seseorang dituntut atau diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama, dengan pihak yang sama, setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut majelis hakim, TPPU yang dituduhkan kepada Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM tidak dapat dipisahkan dari tindak pidana asal (predicate crime) korupsi yang sebelumnya telah diputus.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini