Hakim MK Anwar Usman Ungkap Alasan 81 Kali Absen Sidang Sepanjang 2025

Sementara itu, Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan bahwa data kehadiran hakim dipublikasikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga.

Menurutnya, meskipun alasan ketidakhadiran penting untuk dipertimbangkan, MKMK berkewajiban menyampaikan fakta kepada publik sesuai dengan tugas yang diemban.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini