Sementara itu, Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan bahwa data kehadiran hakim dipublikasikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Menurutnya, meskipun alasan ketidakhadiran penting untuk dipertimbangkan, MKMK berkewajiban menyampaikan fakta kepada publik sesuai dengan tugas yang diemban.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


