TAJUKNASIONAL.COM Kuasa hukum satpam Fiktor Harefa, Wiradarma Harefa, mengungkap dugaan adanya tindakan intimidasi yang dialami kliennya saat proses mediasi dengan penumpang mobil Toyota Alphard yang sebelumnya terlibat insiden pelanggaran lampu merah penyeberangan orang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Menurut Wiradarma, proses mediasi yang semestinya menjadi ruang penyelesaian secara damai justru diwarnai tekanan psikologis terhadap Fiktor. Ia menyebut kliennya diduga dipaksa melakukan tindakan yang dianggap merendahkan martabatnya.
Wiradarma mengungkapkan bahwa Fiktor diduga diminta bersujud dan mengayuh sepeda dalam posisi terbalik saat proses mediasi berlangsung. Selain itu, kliennya juga disebut menerima ancaman terkait pekerjaannya apabila tidak mengikuti permintaan tersebut.
“Klien kami diduga mengalami intimidasi selama proses mediasi,” ujar Wiradarma Harefa.
Ia menilai tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi dalam proses penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah.
Menurutnya, setiap pihak yang terlibat dalam mediasi harus diperlakukan secara setara tanpa adanya tekanan maupun paksaan.
Wiradarma mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan guna memperjelas kronologi kejadian yang dialami Fiktor Harefa. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah seluruh fakta berhasil dihimpun.
Kasus ini bermula dari peristiwa di kawasan Bundaran HI ketika sebuah mobil Toyota Alphard diduga melanggar lampu merah di jalur penyeberangan orang.
Insiden tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.
Dalam perkembangan berikutnya, dilakukan upaya mediasi antara Fiktor Harefa dengan pihak penumpang mobil.
Namun, menurut kuasa hukum, proses tersebut justru menimbulkan persoalan baru karena adanya dugaan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap kliennya.
Baca Juga: Nusron Wahid Pastikan Tidak Ada Korban dalam Kebakaran di Kementerian ATR/BPN
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan secara bermartabat, termasuk ketika menjalani proses mediasi.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan intimidasi tersebut secara objektif apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum maupun tindakan yang melanggar hak asasi seseorang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak penumpang Toyota Alphard terkait tudingan intimidasi yang disampaikan kuasa hukum Fiktor Harefa.
