TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) mengambil langkah tegas dengan memanggil pulang dua aparatur sipil negara (ASN) yang sedang menjalani tugas belajar di luar negeri.
Keputusan ini diambil setelah keduanya diduga terlibat dalam kasus suap dan pelanggaran etik yang dinilai mencoreng nama institusi.
Menteri PU, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa satu ASN dipanggil dari Jepang karena diduga terkait kasus suap, sementara satu ASN lainnya dipulangkan dari London, Inggris, karena persoalan etik setelah diduga menghina program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Dody, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena setiap ASN memiliki tanggung jawab moral dan kode etik yang wajib dijaga, baik saat bertugas di dalam negeri maupun ketika sedang menjalani pendidikan di luar negeri.
“ASN itu ada kode etiknya. ASN itu dikasih makan oleh masyarakat. Kalau ada perilaku seperti itu, saya pikir akan melukai hati masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah,” ujar Dody saat berada di Wonosobo, Jumat.
Baca Juga: Jadwal Semifinal AVC Champions League 2026 Putra, Bhayangkara Presisi Tunggu Lawan
Ia menegaskan bahwa seluruh gaji, fasilitas, hingga biaya pendidikan ASN berasal dari uang rakyat melalui pajak negara. Karena itu, setiap pegawai negeri harus menjaga perilaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik.
Kasus ASN yang diduga menghina program MBG menjadi perhatian serius karena program tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pemenuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Sementara dugaan suap yang melibatkan ASN di Jepang dinilai bertentangan langsung dengan prinsip integritas pelayanan publik.
Dody juga meminta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PU untuk memberikan pengarahan kepada seluruh penerima beasiswa di lingkungan kementerian agar lebih memahami pentingnya menjaga etika dan perilaku sebagai ASN.
Ia secara khusus meminta agar seluruh penerima beasiswa dikumpulkan melalui pertemuan daring untuk diingatkan kembali mengenai aturan ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Saya minta kepada Kepala SDM Pak Bisma untuk men-zoom seluruh penerima beasiswa dari Kementerian PU supaya perilakunya diatur. Tolong jangan sampai kita sebagai ASN lupa bahwa kita ini pelayan masyarakat,” tegasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kementerian PU tidak akan mentoleransi pelanggaran etik maupun penyalahgunaan jabatan, termasuk yang dilakukan pegawai saat berada di luar negeri.

