Persidangan ini menjadi tahap awal proses pembuktian dugaan keterlibatan mantan perwira polisi tersebut dalam jaringan peredaran narkotika. Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi serta memeriksa alat bukti yang diajukan jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian yang sebelumnya dipercaya memimpin Polres Bima Kota. Seluruh dalil yang disampaikan dalam surat dakwaan masih akan diuji melalui proses persidangan hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
