Yenni juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) LNG Train 1 pada Desember 2013 meski proses persetujuan internal belum lengkap.
Atas perbuatannya, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Tegaskan Belum Terima Keppres Rehabilitasi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ASDP
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap secara rinci alur dugaan korupsi pengadaan LNG yang menyeret jajaran petinggi Pertamina tersebut.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



