Ia menilai pemerintah perlu memberikan perhatian khusus untuk menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan hukum tersebut.
DPR Desak Regulasi Baru
Taufan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyusun formulasi regulasi yang lebih kuat, tegas, dan tidak memberikan ruang bagi interpretasi ganda.
Ia menekankan bahwa aparat pertanahan di lapangan harus dilengkapi aturan yang jelas agar dapat mengambil tindakan hukum tanpa ragu.
“Jangan ada kamuflase bahwa tanah itu milik warga negara asing tapi memakai nama orang lain. Ini harus dihentikan,” katanya menegaskan.
Baca Juga: Daftar 7 Anggota Komisi Yudisial 2025–2030 Disetujui DPR RI, Proses Fit and Proper Test Resmi Tuntas
Penarikan Tanah Dimungkinkan
Terkait tanah-tanah yang sudah terlanjur dikuasai asing melalui modus penyelundupan hukum, Taufan menilai negara memiliki dasar untuk mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penarikan kembali aset tersebut jika terbukti melanggar aturan.
“Semuanya bisa saja, kenapa tidak? Kita ini negara hukum. Sistem hukum pertanahan kita memang dari waktu ke waktu harus dibenahi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah pembenahan harus berjalan seiring dengan komitmen politik untuk melindungi hak atas tanah bagi warga negara Indonesia.
Menurutnya, kepastian hukum dalam urusan pertanahan adalah fondasi penting bagi stabilitas nasional, terlebih di daerah yang menjadi magnet investasi seperti Bali.
Dorongan Pembenahan Berkelanjutan
Taufan menutup dengan memastikan bahwa Komisi II DPR akan terus mendorong pemerintah melakukan pembaruan regulasi pertanahan secara menyeluruh. Tujuannya agar rakyat mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan penuh dalam kepemilikan tanah.
“Kita membutuhkan keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah,” pungkasnya.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


