Rabu, 26 November, 2025

DPR RI Minta Pemerintah Tiru Kebijakan Korsel yang Cantumkan Riwayat Bullying di Pendaftaran Kuliah

TAJUKNASIONAL.COM Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, meminta pemerintah Indonesia menimbang penerapan kebijakan seperti yang dilakukan Korea Selatan, yakni mewajibkan pencantuman riwayat pelaku bully atau perundungan saat mendaftar kuliah mulai 2026.

Kebijakan tersebut, menurut dia, dapat menjadi langkah tegas dalam menekan tingginya kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan.

Esti menjelaskan bahwa rencana penerapan kebijakan itu telah disiapkan Kementerian Pendidikan Korea sejak 2023 sebagai upaya menyeluruh memberantas kekerasan di kalangan siswa.

Indonesia, katanya, dapat belajar dari pengalaman Korea Selatan yang menghadapi persoalan bullying dengan tingkat keparahan hampir serupa.

“Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” kata Esti di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: DPR RI Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030, Ini Daftar Namanya

Ia menilai bahwa pendekatan sanksi sosial dapat memberi efek jera tanpa harus selalu mengedepankan pendekatan hukuman formal.

Namun, penerapan kebijakan serupa di Indonesia harus dibarengi dengan penguatan kapasitas para pelaksana di sekolah, khususnya guru.

Selain penegakan sanksi, Esti menekankan pentingnya penguatan kompetensi pendidik dalam memahami dan menangani perundungan. “Guru perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan sekolah wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa banyak sekolah, terutama di wilayah terpencil atau dengan keterbatasan sumber daya, belum pernah memperoleh pelatihan dasar mengenai konseling atau manajemen konflik.

Kondisi itu membuat sekolah kurang siap merespons kasus perundungan secara cepat, aman, dan profesional.

Karena itu, Esti menegaskan perlunya penguatan payung hukum melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Polemis Ijazah Jokowi, DPR RI Minta ANRI dan KPU Ungkap Prosedur Arsip Secara Terbuka

Menurut dia, keberadaan undang-undang tersebut harus mendorong pemerintah menerbitkan regulasi turunan yang lebih teknis dan dapat diimplementasikan langsung di sekolah.

“Tanpa aturan yang rinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi,” katanya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini