2.584 Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas Terungkap
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, sejak 2024 hingga Agustus 2025, telah terjadi 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) yang berhasil ditindak.
Total barang bukti mencapai 12.808 koli dengan nilai estimasi sekitar Rp49,44 miliar.
Angka ini menunjukkan bahwa bisnis pakaian bekas impor masih menjadi masalah serius yang mengancam industri tekstil lokal.
Industri Tekstil Nasional Terancam Barang Bekas Impor
Menurut Imas, membanjirnya pakaian bekas murah dari luar negeri membuat produsen tekstil dalam negeri kesulitan bersaing.
Padahal, kualitas produk lokal tidak kalah dan memiliki potensi ekspor tinggi.
“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” ujarnya.
Baca Juga:Anggota Komisi III DPR RI Tegaskan Pengembang Wajib Hormati Hak Warga Beribadah di Bekasi
Serbuan Barang Bekas di Pasar dan E-Commerce
Politisi PKB itu juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring (online shop).
Menurutnya, fenomena ini menjadi tantangan serius bagi pelaku usaha tekstil lokal, karena harga barang bekas impor jauh lebih rendah.
“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” pungkas Imas.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



