Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis, disebutkan bahwa teradu melakukan tindakan yang tidak patut dan bersikap tidak jujur dalam memberikan keterangan. DKPP menegaskan standar etik bagi penyelenggara pemilu tidak hanya menyangkut pelaksanaan tugas teknis, tetapi juga moralitas dan keteladanan.
“Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu sepatutnya mempunyai integritas yang kuat dan moral yang baik serta dituntut bertindak sesuai dengan prinsip kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu,” demikian pertimbangan yang disampaikan DKPP.
Baca Juga: Diduga Selingkuh dengan Pasangan Sahabat, Nama Selebgram Jule Kembali Jadi Sorotan
Putusan pemberhentian tetap ini berarti Firman tidak lagi menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Barat sejak putusan dibacakan.
DKPP juga menekankan bahwa penegakan etik merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi dan memastikan penyelenggara pemilu memegang teguh prinsip profesionalitas, integritas, serta akuntabilitas di mata publik.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


