TajukNasional Komisi II DPR RI meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memastikan tidak terjadi lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Ulang dalam tahapan Pilkada mendatang. Permintaan ini muncul setelah hasil PSU di lima daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam rapat kerja terakhir, kami menegaskan agar pemerintah menjamin tidak ada PSU ulang,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Sabtu (12/4).
Politisi Fraksi Demokrat ini juga berharap penyelesaian sengketa di MK tidak berujung pada putusan PSU ulang. Menurutnya, proses pemilu yang berulang-ulang hanya akan menguras energi dan anggaran.
“Semoga keputusan sengketa di MK bisa diselesaikan tanpa perlu mengulang PSU lagi,” tambah Dede.
Gugatan atas hasil PSU telah tercatat di situs resmi MK pada Jumat, 11 April 2025. Kelima daerah yang disengketakan meliputi:
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Taliabu
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK untuk mengetahui perkara mana yang resmi diregister.
“KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP di MK,” jelas Idham.
Komisi II menilai perlunya peningkatan pengawasan dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu agar kejadian PSU tak kembali berulang di masa mendatang.