TAJUKNASIONAL.COM Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, mengungkapkan bahwa terdapat tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang kini sebagian wilayahnya masuk ke dalam teritori Malaysia.
Informasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026).
Makhruzi menjelaskan, pergeseran wilayah ini berkaitan erat dengan penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) atau sengketa batas negara antara Indonesia dan Malaysia.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian utama adalah Pulau Sebatik, yang sejak lama terbagi menjadi dua bagian antara kedua negara.
Dalam pertemuan Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada 18 Februari 2025, kedua negara telah menandatangani nota kesepahaman terkait tiga titik OBP, yakni di B-2700, B-3000, dan Simantipal.
Kesepakatan tersebut menyisakan sekitar 127 hektare wilayah Pulau Sebatik yang kini resmi masuk ke wilayah Indonesia.
Selain itu, masih terdapat empat segmen OBP lain di sektor barat Kalimantan Barat yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Wilayah tersebut meliputi D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum.
Saat ini, kawasan tersebut masih dalam tahap survei lapangan dan pembahasan teknis antara tim perundingan kedua negara.
Lebih lanjut, Makhruzi mengungkapkan bahwa tiga desa di Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, kini sebagian wilayahnya masuk ke Malaysia.
Ketiga desa tersebut adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas. Pergeseran ini terjadi sebagai dampak dari penyesuaian batas wilayah hasil kesepakatan bilateral.
Meski demikian, Makhruzi menegaskan bahwa Indonesia juga memperoleh tambahan wilayah dari hasil penyelesaian sengketa tersebut.
Total wilayah yang kini masuk ke Indonesia mencapai sekitar 5.207 hektare. Lahan tersebut sebelumnya berada di wilayah Malaysia dan kini diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan.
Wilayah tambahan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) serta pengembangan Free Trade Zone.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.


