Laporan itu diajukan RM melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfarauq, ke Dittipidum Bareskrim pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
“Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata Dimas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (21/1). Ia menyebut Surat Perintah Tugas Penyidikan tertuang dalam SP.Gas. Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum, bertanggal 20 Januari 2026.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


