Sabtu, 17 Mei, 2025

Terima Keluhan FGSNI Kebumen, AHY: Saya Minta Fraksi Demokrat Memastikan Alokasi Anggaran SK Inpassing

TajukPolitik – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu dengan Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) Kebumen, Jawa Tengah.

“Di Kebumen, saya bertemu dengan guru-guru yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) Kebumen,” ucapnya, dalam unggahannya di Twitter, Senin, (13/3).

Putra Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengaku menerima curhatan para guru soal program inpassing.

Para guru yang tergabung dalam FGSNI berharap agar Surat Keputusan (SK) inpassing Guru honorer di Madrasah swasta dapat terealisasi pada tahun 2023.

“Mereka bercerita bagaimana perjuangan yg dilakukan agar program inpassing / SK inpassing Guru honorer di Madrasah swasta dapat terealisasi pada tahun 2023,” tutur pria kelahiran Bandung ini.

Pembiayaan Sertifikasi Guru/Dosen PNS & NON-PNS (Inpassing) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada guru atau dosen yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau inpassing untuk membiayai berbagai macam kebutuhannya.

Fasilitas pembiayaan ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan antara lain; pendidikan, pernikahan, kesehatan, renovasi rumah dan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Untuk itu, AHY meminta Fraksi Demokrat untuk memperjuangkan dan memastikan alokasi anggaran SK inpassing sesuai amanat konstitusi.

“Saya meminta fraksi @PDemokrat untuk memperjuangkan serta memastikan alokasi anggaran SK Inpassing sesuai amanat konstitusi dan penerbitan SK Inpassing dapat terwujud pada tahun ini. Insya Allah perjuangan ini bisa membuahkan hasil terbaik untuk para guru yang tengah berjuang ini,” tandas mantan perwira militer Indonesia ini.

Untuk diketahui Guru ASN dan non ASN berstatus guru sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas para guru sertifikasi, baik ASN maupun non ASN.

Besaran tunjangan profesi untuk guru sertifikasi ASN dan non ASN berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023.

Kemenag telah merilis juknis pembayaran tunjangan profesi untuk guru sertifikasi tahun 2023 melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022.

Berdasarkan juknis yang dirilis tanggal 30 Desember 2022 tersebut, tunjangan profesi diberikan untuk guru sertifikasi, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di bawah naungan Kemenag.

Perlu diketahui bahwa tunjangan ini bisa secara bertahap atau dibayarkan per bulan disesuaikan dengan kondisi satuan kerja.

Tunjangan ini diberikan kepada guru terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemdikbud dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e.

Adapun mengenai besaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi ini terdapat perbedaan besaran tunjangan bagi guru dan kepala sekolah ASN dan non ASN.

Besaran tunjangan bagi guru dan kepala sekolah berstatus ASN diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Sementara itu, bagi guru dan kepala sekolah berstatus non ASN yang sudah disetarakan (inpassing), diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Tunjangan bagi guru dan kepala sekolah berstatus non ASN inpassing diberikan tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini