Minggu, 14 Desember, 2025

Baleg DPR RI Bahas Potensi Kratom, Dorong Aturan dalam RUU Komoditas Strategis

TAJUKNASIONAL.COM Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pentingnya pendalaman terhadap potensi tanaman kratom (Mitragyna speciosa) sebagai komoditas strategis nasional.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Dalam forum tersebut, Doli mempertanyakan alasan di balik minimnya perhatian terhadap kratom selama ini, padahal tanaman tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi dan sudah menembus pasar ekspor.

“Saya mulai dengan pertanyaan, selama ini ke mana saja? Kita juga perlu tahu kenapa kratom ini tidak diketahui oleh kita semua. Apakah karena hanya tumbuh di Kalimantan saja, atau ada kendala tertentu?” ujar Doli.

Baca Juga: RUU BPIP Dibahas di DPR RI, Politikus Demokrat Dorong Pembentukan Kementerian Pancasila

Menurutnya, fakta bahwa kratom mampu bertahan tanpa dukungan regulasi resmi menunjukkan potensi besar yang perlu segera dioptimalkan melalui kebijakan yang jelas.

“Kalau memang bisa survive sampai sekarang karena dikerjakan secara mandiri dan punya akses ke pasar internasional, ini jadi informasi penting buat kami,” lanjutnya.

Masuk Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Ahmad Doli menjelaskan bahwa DPR RI saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang akan menjadi payung hukum pengelolaan berbagai sektor bernilai tinggi, termasuk kratom.

Ia juga menegaskan pentingnya membedakan antara komoditas strategis dan komoditas khas daerah, agar arah pengembangannya lebih tepat sasaran.

“Misalnya seperti sukun di Pulau Seribu atau kopi Gayo di Aceh, itu punya kekhasan masing-masing. Tapi nanti harus kita perdalam lagi, mana yang masuk kategori komoditas strategis dan mana yang khas,” jelas Doli.

Baca Juga: DPR RI Siapkan Regulasi Baru, Perlindungan Pengemudi Online Jadi Prioritas

Menurutnya, klasifikasi kedua kategori tersebut bisa disatukan dalam satu regulasi dengan pendekatan yang komprehensif.

“Tidak perlu ada undang-undang terpisah, tapi nanti kita buat clustering dan definisi yang jelas antara komoditas strategis dengan khas itu,” pungkasnya.

Kratom dan Perdebatan Status Hukumnya di Indonesia

Kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di Kalimantan dan Sumatera.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini