TAJUKNASIONAL.COM Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, resmi mencopot Musa Rajekshah alias Ijeck dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-132/DPP/GOLKAR/XII/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bahlil Lahadalia bersama Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.
Surat pemecatan itu ditetapkan pada 14 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Bahlil Lahadalia menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara.
Ahmad Doli saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar sekaligus anggota DPR RI.
Baca Juga: Menteri Bahlil Minta BP Serahkan Participating Interest Blok Migas untuk Papua Barat
“Menunjuk dan mengesahkan Saudara Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara menggantikan Saudara Musa Rajekshah,” demikian bunyi petikan surat keputusan tersebut.
Selain menunjuk Plt Ketua, DPP Partai Golkar juga memberikan sejumlah mandat kepada Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ia diminta untuk merencanakan, mempersiapkan, serta menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan dan peraturan organisasi yang berlaku.
Ahmad Doli juga diperintahkan mengambil langkah-langkah strategis guna memperkuat konsolidasi organisasi di internal DPD Partai Golkar Sumut.
Masa penugasan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Sumut berlaku hingga terlaksananya Musda Golkar Sumatera Utara.



