- Tugas dan Kewenangan BAPPISUS
Tugas Utama: Menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan perundang-undangan.
- Fungsi dan Kewenangan
Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
Melaksanakan identifikasi dan investigasi khusus terhadap permasalahan serta hambatan teknis pembangunan.
Baca Juga: Tak Ingin Berbelit, Presiden Prabowo Pangkas Birokrasi Demi Percepatan Pembangunan
Melakukan supervisi terhadap kementerian dan lembaga yang menjalankan program serta kegiatan pembangunan penugasan Presiden.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan.
Menjalankan fungsi administrasi badan serta fungsi lain yang diberikan langsung oleh Presiden.
- Struktur Organisasi (Berdasarkan Perpres No. 159 Tahun 2024 Pasal 5)
Kepala Badan (Dijabat oleh Aris Marsudiyanto)
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi Khusus
Tenaga Profesional (Sejumlah tenaga ahli yang membantu tugas para deputi; masa jabatan pimpinan dan tenaga profesional disesuaikan paling lama dengan masa bakti Presiden)
Baca Juga: [Viral] Klaster Mewah di Lapas Cibinong Disorot, MAKI Sebut Sejumlah Napi Kakap Ada Nama Ferdy Sambo
Nah, itulah ulasan ringkas seputar apa itu BAPPISUS RI.
Yang saat ini dipimpin oleh orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto, Aris Marsudiyanto.
Dan menjadi perhatian publik di tengah polemik dugaan adanya kluster sel mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor setelah sidak Ombudsman RI baru-baru ini di September 2026. (*)
