“Putusan MK itu tidak usah menunggu mengubah undang-undang. Undang-undangnya langsung dibatalkan. Berarti karena batal, ya sudah. Langsung berlaku,” ujarnya.
Mahfud juga menjelaskan bahwa implementasi teknis keputusan ini bukan kewenangan Komisi Reformasi Polri.
Tugas komisi tersebut hanya bersifat administratif dan seluruh hasilnya disampaikan kepada Presiden untuk dijadikan pertimbangan kebijakan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Komite Eksekutif Otsus Papua, Ada 3 Purnawirawan TNI-Polri
Dampak Luas ke Struktur Pemerintahan
Putusan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada pejabat sipil yang saat ini masih dipegang oleh anggota Polri aktif.
Jabatan di kementerian, lembaga non-struktural, hingga posisi strategis lain yang selama ini ditempati polisi aktif kini tidak lagi dibolehkan kecuali mereka mengundurkan diri dari dinas Polri.
Dengan demikian, pemerintah dan institusi Polri perlu melakukan penyesuaian cepat agar seluruh jabatan sipil kembali diisi oleh unsur non-polri sesuai mandat konstitusi.
Keputusan MK ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat agenda reformasi Polri, terutama dalam aspek profesionalisme dan netralitas.
Mahfud menyebut putusan ini sejalan dengan upaya membangun institusi kepolisian yang fokus pada tugas penegakan hukum, bukan jabatan birokratis sipil.
Ke depan, implementasi putusan MK ini diharapkan tidak hanya membawa kepastian hukum, tetapi juga mempertegas batasan peran kepolisian dalam struktur pemerintahan.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


