TAJUKNASIONAL.COM Mantan Menko Polhukam sekaligus Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan langsung berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai menghadiri acara DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Universitas Airlangga, Jumat (14/11).
Menurut Mahfud, putusan MK tidak memerlukan aturan teknis tambahan atau revisi undang-undang untuk bisa diterapkan.
Begitu ketua majelis mengetok palu, seluruh norma yang dibatalkan otomatis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan. Kalau negara masih mengaku menjalankan demokrasi konstitusional, proses pemberhentian harus segera diatur kembali,” tegas Mahfud.
Pernyataan ini muncul setelah MK membacakan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Frasa tersebut selama ini menjadi celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Dengan dihapusnya frasa itu, MK menegaskan bahwa polisi aktif yang kini menjabat posisi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
Putusan tersebut dikabulkan setelah permohonan uji materi dari advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
MK menilai celah penugasan Kapolri bertentangan dengan prinsip netralitas Polri dan semangat konstitusi.
Baca Juga: Menko Polkam Minta TNI-Polri Jaga Kekompakan Demi Stabilitas Nasional
Tidak Perlu Menunggu Revisi Undang-Undang
Mahfud menepis anggapan bahwa implementasi putusan MK harus menunggu perubahan undang-undang. Menurutnya, sifat putusan MK adalah self-executing, sehingga otomatis membatalkan aturan sebelumnya.



