Dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih.
Pada Pasal 3A ayat (2) huruf a Perpres 29/2026 secara lugas disebutkan, Komite Kereta Cepat kini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia atau Menko Infra RI sekarang.
Yang tak lain saat ini dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Baca Juga: AHY Target Blueprint Giant Sea Wall Rampung 2027, Pantura Jadi Prioritas
Sementara wakil Komite Kereta Cepat Jakarta – Bandung tersebut, diamanatkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian alias Menko Perekonimian RI.
Yang mana posisi tersebut saat ini dijabat oleh Airlangga Hartarto.
Dengan perubahan Baleid ini, AHY selaku Menko Infra RI kini bertanggungjawab dan sekaligus memegang kendali terkait koordinasi pelaksanaan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung tersebut. (*)
