TAJUKNASIONAL.COM – Zaini Makarim Supriyatno, adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung, Purbalingga, Jawa Tengah.
Vonis dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, dan digelar bersamaan dengan pembacaan putusan untuk empat terdakwa lainnya.
Zaini, yang berperan sebagai konsultan pelaksana dalam proyek tersebut, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lawan Mafia Beras; Saatnya Rakyat Dapatkan Haknya!
“Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana.
Tidak hanya Zaini, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Setiadi dan Priyo Satmoko juga menerima hukuman serupa.
Keduanya masing-masing dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun untuk Setiadi dan 6 tahun untuk Priyo.
Baca Juga: Geram Dituduh Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat: Jangan Lempar Batu, Sembunyi Ijazah!
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang semestinya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Namun, pertimbangan keringanan hukuman diberikan karena para terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
“Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir,” tambah Bambang.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI