Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses audit lingkungan berjalan secara menyeluruh dan menutup potensi risiko bagi pekerja, masyarakat, serta lingkungan sekitar.
“Satgas akan mengambil tindakan tegas kepada PT Luckione Environmental Science Indonesia ini yang telah berulang kali melakukan importasi produk yang terkontaminasi Cs-137,” tegas Bara.
Kasus kontaminasi radionuklida Cs-137 merupakan isu serius mengingat radiasi yang ditimbulkan dapat berdampak pada kesehatan manusia, termasuk risiko kanker, gangguan organ, dan pencemaran lingkungan jangka panjang.
Pemerintah menindaklanjuti temuan ini dengan meningkatkan pengawasan impor material logam berisiko tinggi dan memperketat prosedur screening di pelabuhan.
Selain itu, otoritas terkait mendorong seluruh importir untuk memastikan pemasok dari luar negeri mematuhi standar radiasi internasional sebelum mengirimkan barang ke Indonesia.
Dengan langkah penahanan dan rencana re-ekspor, pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan aktivitas industri logam di Indonesia berjalan sesuai prinsip keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
