3. Hapus Praktik Titipan dalam Rekrutmen Polri
Pembenahan sumber daya manusia menjadi salah satu agenda utama Suyudi. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik titipan, transaksi, maupun sponsorship dalam rekrutmen dan pembinaan karier anggota Polri.
Suyudi ingin seluruh siklus pengelolaan SDM dibenahi, mulai dari perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, pengembangan karier, peningkatan kompetensi, kesejahteraan, hingga masa purnatugas.
“Seluruh siklus SDM dibenahi, perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, karier, kompetensi, kesejahteraan, sampai purnatugas. Meritokrasi dan rekam integritas menjadi dasar,” ujarnya.
Ia juga mendorong penyederhanaan struktur organisasi dengan meninjau lapisan persetujuan yang tidak memberikan nilai tambah. Penguatan organisasi, menurutnya, harus berorientasi pada kebutuhan pelayanan dan kondisi wilayah kerja.
4. Wujudkan Ruang Publik Aman dalam 100 Hari Pertama
Suyudi memaparkan program 100 hari pertama yang akan dijalankan secara bertahap. Pada 30 hari pertama, ia berencana memetakan kondisi internal Polri, membangun data dasar, memeriksa penerimaan laporan, respons layanan 110, tunggakan perkara, pengaduan masyarakat, serta kesiapan polres dan polsek.
Pada hari ke-31 hingga ke-60, Suyudi akan menguji hasil perbaikan yang telah dilakukan. Sementara itu, pada hari ke-61 hingga ke-100, ia menargetkan hasil yang dapat ditunjukkan sekaligus melakukan koreksi apabila terdapat kegagalan.
Program cepat atau quick win yang disiapkan mencakup penciptaan ruang publik aman, pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba, pemberantasan judi daring dan penipuan digital, serta peningkatan respons layanan 110.
Ia juga menargetkan pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang ramah korban dan kepastian informasi perkembangan perkara melalui SP2HP.
5. Masyarakat Tak Perlu Menunggu Viral untuk Mendapat Keadilan
Salah satu persoalan yang disoroti Suyudi adalah fenomena no viral no justice, yakni anggapan bahwa laporan masyarakat baru mendapat perhatian serius setelah menjadi viral di media sosial.
Ia ingin mengubah pola penanganan laporan agar masyarakat tidak perlu mencari perhatian publik atau akses informal untuk memperoleh kepastian hukum.
“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru,” ujar Suyudi.
Ia menegaskan masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten.
Suyudi juga menyoroti sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, antara lain kecepatan merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, transparansi perkara, serta kepercayaan masyarakat terhadap saluran pengaduan.
Menurutnya, proses penanganan laporan harus berjalan melalui verifikasi, penanganan, pemberian informasi perkembangan, hingga penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
6. Polisi Harus Terus Bersama Masyarakat
Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri. Ia menilai kritik serta keluhan publik harus dipandang sebagai peringatan dini untuk memperbaiki institusi, bukan sesuatu yang harus ditutupi.
Ia juga menyebut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 sebagai momentum untuk mempercepat pembenahan.
“Tujuannya bukan melemahkan Polri, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan Polri dengan masyarakat,” katanya.
Suyudi menegaskan kewenangan kepolisian harus diimbangi pengawasan yang kuat. Menurutnya, wibawa polisi tidak ditentukan oleh sikap arogan, melainkan oleh integritas, pengendalian diri, kehadiran dalam menyelesaikan persoalan, serta ketegasan yang profesional.
