TAJUKNASIONAL.COM Parlemen Austria diperkirakan akan mengesahkan larangan penggunaan hijab di lingkungan sekolah dalam pemungutan suara yang dijadwalkan pada Kamis (10/11).
Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut melarang anak perempuan di bawah usia 14 tahun mengenakan hijab di sekolah, termasuk burqa, dan rencananya mulai diberlakukan awal tahun ajaran baru pada September mendatang.
RUU ini sebelumnya diajukan pada awal tahun sebagai langkah yang disebut pemerintah untuk melindungi anak-anak perempuan “dari penindasan.”
Menteri Integrasi Austria, Claudia Plakolm, menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan mencegah anak perempuan menerima standar yang dianggap membatasi kebebasan mereka.
“Ketika seorang gadis diberi tahu bahwa dia harus menutupi tubuhnya untuk melindungi dirinya dari pandangan laki-laki, itu bukanlah ritual keagamaan, melainkan penindasan,” ujar Plakolm saat mempresentasikan RUU tersebut.
Baca Juga: Format Piala Dunia U-17 2025: 48 Tim, 12 Grup, dan Syarat Lolos Timnas Indonesia U-17 ke Fase Gugur
Ia menambahkan bahwa aturan akan diterapkan tanpa sanksi pada awal pemberlakuan, dengan masa sosialisasi dimulai Februari mendatang.
Namun, untuk pelanggaran berulang, pihak orang tua dapat dikenai denda antara 150 hingga 800 euro atau sekitar Rp3–15 juta.
Meski demikian, banyak organisasi hak asasi manusia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan diskriminasi.
Amnesty International Austria mengecam RUU ini sebagai bentuk “rasisme anti-Muslim”, memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat “memperburuk prasangka dan stereotip terhadap umat Islam.” Sikap senada juga disampaikan Komunitas Muslim Austria (IGGOe) yang menilai larangan ini “membahayakan kohesi sosial” dan dapat meminggirkan anak-anak Muslim di sekolah.
Di sisi lain, Partai Kebebasan Austria (FPOe) yang merupakan partai sayap kanan ekstrem justru menganggap aturan tersebut masih kurang ketat.
Mereka mendesak agar larangan diperluas mencakup seluruh siswa, guru, dan staf sekolah.
Austria sebelumnya telah memberlakukan larangan hijab untuk anak-anak sekolah dasar pada 2019, namun aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020. MK menilai larangan tersebut inkonstitusional dan secara jelas “mendiskriminasi satu agama.”
Baca Juga: Croissant, Roti Bulan Sabit Ikonik dari Eropa yang Mendunia
Kini, koalisi pemerintah meyakini bahwa RUU terbaru telah dirancang agar tidak melanggar konstitusi, dengan dalih perlindungan terhadap hak-hak anak.
Akan tetapi, pakar hukum konstitusi Austria, Heinz Mayer, menyebut keraguannya bahwa larangan tersebut dapat lolos uji konstitusi.
Menurutnya, keputusan MK pada 2020 menjadi rujukan kuat bahwa larangan yang mempengaruhi kelompok agama tertentu berpotensi dianggap diskriminatif.



