OTT Kejati Sulsel: Dua Jaksa Gadungan Ditangkap Terkait Upaya Perintangan Penyidikan Korupsi

Ironisnya, pelaku juga sempat mengarang cerita kematian anaknya dan kembali meminta uang kedukaan sebesar Rp10 juta.

Atas perbuatannya, AM dan R dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kajati Sulsel mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan pegawai dengan imbalan uang, baik mengatasnamakan internal maupun eksternal Kejaksaan.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini