TAJUKNASIONAL.COM Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap dua orang jaksa gadungan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pengurusan perkara dan upaya perintangan penyidikan kasus korupsi.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengaku sebagai jaksa dan menjanjikan penyelesaian perkara dengan imbalan uang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa dua pelaku masing-masing berinisial AM alias Pung dan R.
Pelaku R diketahui merupakan PPPK Paruh di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan.
“Pelaku inisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulsel inisial R,” ujar Didik di Makassar, Sabtu.
Baca Juga: KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, Uang Ratusan Juta Disita
Kasus ini bermula pada Mei 2025, setelah Kejati Sulsel menggelar konferensi pers penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III dengan tersangka berinisial IS.
Pelaku AM, dibantu R, mendatangi rumah IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.
Dalam aksinya, pelaku R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel dan memiliki kemampuan menghentikan proses penyidikan yang sedang ditangani Tim Pidana Khusus (Pidsus).
Dengan mengaku sebagai jaksa, AM kemudian meminta imbalan sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai.
Tak berhenti di situ, pelaku juga meminta IS untuk mengaburkan harta kekayaannya sebagai bagian dari upaya perintangan penyidikan.
“Caranya, mentransfer sejumlah uang dari rekening IS ke rekening AM serta melakukan tarik tunai,” jelas Kajati Didik. Tindakan tersebut dilakukan agar aset yang dimiliki korban sulit ditelusuri penyidik.
Selain kasus di Balai Perumahan Sulawesi III, AM juga mencoba mempengaruhi penanganan perkara lain, yakni dugaan korupsi nanas yang masih dalam proses penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Siap Bahas Usulan Pilkada Dipilih DPRD, Dinilai Tak Bertentangan dengan Konstitusi
Bahkan, AM sempat menghubungi pejabat Kejati Sulsel melalui aplikasi WhatsApp untuk memperkuat aksinya.
Pelaku AM juga menawarkan jasa meluluskan IB, anak dari IS, sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Formasi Jaksa.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp170 juta, termasuk dalih biaya seragam dinas, tiket pesawat, hingga akomodasi hotel di Jakarta.


