TAJUKNASIONAL.COM Aparat Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan menangkap 27 warga negara (WN) China dalam penggerebekan markas sindikat penipuan online (scamming) di Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi lintas daerah terbesar yang melibatkan jaringan internasional penipuan daring di Indonesia.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan bahwa seluruh pelaku yang diamankan merupakan warga negara asing asal China.
“Total 27 orang yang diamankan, 21 laki-laki sisanya wanita. Benar (semuanya WN China),” ujar Agta dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (8/11).
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Belum Larang Warga ke Kamboja Meski Banyak Kasus Penipuan Online
Awal Terungkapnya Sindikat Scamming Internasional
Menurut keterangan polisi, penggerebekan dilakukan pada Jumat (31/10) setelah penyidik menerima laporan terkait nomor ponsel asal Indonesia yang digunakan untuk melakukan berbagai modus penipuan online.
“Berawal adanya laporan terkait salah satu nomor handphone Indonesia yang selalu telepon menghubungi untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus dan diyakini ini adalah perbuatan sindikat penipuan online,” jelas Agta.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim melakukan pelacakan digital hingga menemukan rumah yang dijadikan markas operasi scamming di wilayah Bandar Lampung.
Dalam penggerebekan, polisi mendapati puluhan pelaku tengah menjalankan aktivitas penipuan dengan perangkat elektronik, jaringan internet, dan ponsel yang disita sebagai barang bukti.
“Di mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut didapati sedang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penipuan online atau scamming yang dilakukan beberapa warga negara China,” tutur Agta.
Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Lewat Kabel HDMI, dapat Membahayakan Keamanan Rumah
Para Pelaku Dibawa ke Bekasi untuk Pemeriksaan Lanjutan
Seluruh pelaku kini telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan status keimigrasian para pelaku.
Sementara itu, penyidik mendalami kemungkinan jaringan ini terhubung dengan sindikat penipuan lintas negara yang sebelumnya beroperasi di beberapa wilayah Asia Tenggara seperti Kamboja dan Myanmar.



