TAJUKNASIONAL.COM Malaysia akan memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan media sosial bagi anak dan remaja.
Mulai 1 Januari 2026, anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang mengakses platform media sosial.
Kebijakan ini merupakan bagian dari sepuluh undang-undang tambahan dalam kerangka Undang-Undang Keamanan Daring 2025 yang telah disahkan pada 22 Mei lalu.
Langkah tegas ini diambil pemerintah Malaysia untuk memperkuat perlindungan terhadap anak di dunia maya.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menjelaskan bahwa aturan tersebut dirancang oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (Malaysian Communications and Multimedia Commission/MCMC) dengan tujuan utama memastikan keamanan dan keselamatan digital bagi pengguna di bawah umur.
Baca Juga: Melalui Transmigrasi Modern, Mentrans Dorong Tana Toraja jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
“Melalui aturan tambahan itu, penyedia wajib memastikan platform mereka tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah usia 16 tahun,” ujar Fahmi, seperti dikutip The Straits Times.
Ia menegaskan bahwa perusahaan media sosial juga wajib menyediakan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat.
“Sementara konten untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun harus sesuai dengan usia mereka,” tambahnya.
Kebijakan baru ini menandai salah satu regulasi paling ketat di kawasan Asia Tenggara terkait akses anak ke dunia digital.
Pemerintah Malaysia menilai bahwa lonjakan kasus perundungan siber, eksploitasi anak, dan paparan konten yang tidak sesuai usia memerlukan intervensi serius.
Selain larangan untuk anak di bawah 16 tahun, aturan ini juga mengharuskan platform menyediakan fitur parental control atau kontrol orang tua yang dapat membantu keluarga memantau aktivitas digital anak.
Baca Juga: Peringati Hari Pancasila, Ini Link Twibbon yang Bisa Dipakai di Medsos
Fitur ini wajib disediakan sesuai pedoman komunitas serta syarat dan ketentuan penggunaan platform masing-masing.
MCMC juga disebut akan melakukan audit kepatuhan terhadap platform media sosial global, memastikan bahwa perusahaan teknologi seperti Meta, TikTok, Google, maupun platform lokal mengikuti regulasi baru tersebut.



