TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah Maladewa Resmi Larang Rokok dalam skala nasional mulai Sabtu (1 November 2025).
Kebijakan ini menjadikan Maladewa sebagai negara pertama di dunia yang melarang tembakau secara total, baik untuk penggunaan, penjualan, maupun distribusi.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Kesehatan Maladewa menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Larangan tembakau mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau dan sejalan dengan kewajiban Maladewa sesuai Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau,” tulis pernyataan resmi Kementerian, dikutip dari Anadolu Agency.
Larangan ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang pengendalian tembakau yang telah diratifikasi oleh Presiden Mohamed Muizzu pada Mei 2025.
Baca Juga: Profil Nasim Khan, Politikus PKB yang Usulkan Gerbong Merokok di Kereta Jarak Jauh
Berdasarkan aturan tersebut, individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau menjual produk tembakau dalam bentuk apa pun.
Selain melarang konsumsi, kebijakan ini juga mewajibkan para pengecer untuk memverifikasi usia pembeli sebelum melakukan transaksi.
Dengan demikian, generasi muda Maladewa akan tumbuh tanpa akses terhadap produk tembakau.
Langkah ini melengkapi serangkaian aturan ketat terkait rokok dan tembakau yang sebelumnya telah diterapkan di negara kepulauan tersebut.
Sejak September 2024, pemerintah membatasi jumlah produk tembakau yang boleh dibawa wisatawan ke Maladewa — maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 250 gram tembakau lainnya.
Produk-produk ini hanya diperbolehkan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual kembali.
Jika wisatawan membawa melebihi batas yang ditetapkan, otoritas bea cukai dapat menahan barang tersebut hingga 30 hari, dan hanya dapat diambil kembali saat wisatawan meninggalkan negara itu.
Kemudian, pada 15 November 2024, pemerintah juga melarang impor vape dan rokok elektrik ke Maladewa, menandai sikap tegas negara tersebut terhadap semua bentuk konsumsi nikotin.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Fokus Tangani Rokok Ilegal
Langkah berani ini menuai perhatian dunia karena menjadi preseden global dalam upaya menciptakan generasi bebas tembakau.


