Belanda
Pemerintah Belanda menyarankan orang tua tidak mengizinkan anak di bawah usia 15 tahun menggunakan platform seperti TikTok dan Instagram.
Menurut laporan Euro News, kekhawatiran pemerintah berfokus pada dampak kesehatan seperti depresi dan gangguan tidur akibat desain platform yang adiktif.
Norwegia
Norwegia mengusulkan batas usia 15 tahun untuk penggunaan media sosial.
The Nordic Times menyebut pemerintah mengambil langkah tersebut karena sekitar separuh anak berusia sembilan tahun sudah menggunakan medsos.
Inggris dan Belgia
Inggris berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, dengan Sekretaris Teknologi Peter Kyle menegaskan komitmen menjaga keselamatan anak.
Sementara itu, Belgia menetapkan batas usia 13 tahun untuk mendaftar.
Dengan semakin banyaknya negara yang memberlakukan aturan ketat, diskusi tentang perlunya regulasi serupa di Indonesia semakin relevan.
Namun hingga kini, belum ada rencana konkret pemerintah untuk menerapkan larangan tersebut.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



