Oleh karena itu, penyidik tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, UU ITE, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polri memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan judi online internasional ini terungkap tuntas.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


