TAJUKNASIONAL.COM Otoritas Arab Saudi eksekusi mati seorang warga bernama Abdullah Al Derazi pada Senin (20/10), usai dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme.
Eksekusi ini menambah panjang daftar hukuman mati di kerajaan pimpinan Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud sepanjang tahun 2025.
Kantor berita resmi Saudi, Saudi Press Agency (SPA), melaporkan bahwa hukuman terhadap Al Derazi dilaksanakan di Provinsi Timur, wilayah yang dikenal memiliki populasi besar warga minoritas Syiah.
“Hukuman mati telah dijalankan terhadap Abdullah Al Derazi, warga negara Saudi, di Provinsi Timur,” demikian laporan resmi SPA.
Namun, eksekusi ini menuai kecaman luas dari organisasi hak asasi manusia internasional dan sejumlah pakar PBB, yang menyebut Al Derazi bukanlah teroris, melainkan aktivis yang memperjuangkan hak sipil.
Baca Juga: RS Indonesia di Gaza Masih Diduduki Pasukan Israel
Mereka menilai tindakan otoritas Saudi sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan dan hak berekspresi.
Aktivis yang Dihukum karena Aksi 2011
Menurut laporan Amnesty International, Al Derazi merupakan salah satu dari sembilan orang yang ditangkap karena berpartisipasi dalam aksi protes anti-pemerintah tahun 2011, yang menuntut kesetaraan dan keadilan bagi komunitas Syiah.
Saat aksi tersebut berlangsung, Al Derazi disebut masih berusia di bawah umur.
Pada April 2025, pakar HAM PBB telah menyerukan pembebasannya dan menilai penahanan Al Derazi sebagai tindakan sewenang-wenang.
Mereka menegaskan bahwa partisipasinya dalam demonstrasi adalah bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat secara damai.