Rabu, 22 Oktober, 2025

86 WNI Ditangkap di Kamboja Usai Kabur dari Kantor Online Scam, Pemerintah Bergerak Cepat

TAJUKNASIONAL.COM Sebanyak 86 WNI ditangkap di Kamboja setelah melarikan diri dari kantor online scam di Chrey Thum. Pemerintah RI bergerak cepat memberi bantuan dan pendampingan hukum.

WNI ditangkap oleh otoritas Kamboja setelah melarikan diri dari perusahaan penipuan daring (online scam) di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal.

Insiden tersebut memicu kerusuhan pada 17 Oktober 2025, dan kini tengah ditangani oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI).

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa total 97 WNI terlibat dalam peristiwa tersebut, dengan 86 orang kini berada di kantor polisi dan 11 lainnya dirawat di rumah sakit.

“Dapat kami sampaikan dari 97 WNI yang terlibat dalam kerusuhan tersebut, 86 saat ini berada di kantor polisi Kota Chrey Thum, dan 11 orang dirawat di rumah sakit,” ujar Judha kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/10).

Baca Juga: Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai 1,2 Juta Dolar AS untuk Korban Gempa Myanmar

Menurut Judha, kondisi WNI yang dirawat tidak mengancam jiwa.

Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah menurunkan tim untuk memberikan bantuan logistik, makanan, alat sanitasi, serta melakukan pendampingan hukum.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan pendampingan hukum bagi para WNI, dan mengupayakan pemulangan mereka ke Indonesia,” tambahnya.

Dari 86 WNI yang kini diamankan, empat orang di antaranya ditahan secara terpisah karena diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap sesama WNI selama insiden berlangsung.

“Empat di antaranya sedang ditahan karena hasil penyelidikan menunjukkan mereka diduga melakukan kekerasan terhadap WNI lain,” jelas Judha.

Kasus ini bukan pertama kalinya terjadi di Kamboja.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2025, kerusuhan serupa juga terjadi di Provinsi Sihanouk Preah, meski tidak melibatkan warga Indonesia.

Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 WNI terjerat dalam kasus serupa di berbagai negara sejak tahun 2020.

Baca Juga: Konflik Kamboja-Thailand Memanas, Gencatan Senjata Dicapai Namun Situasi Masih Rawan

Sebagian besar dari mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi dengan modus rekrutmen kerja palsu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini