Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menyatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditambah Pasal 55 KUHP.
Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan indikasi keterlibatan Jonathan Frizzy dan memanggilnya untuk pemeriksaan. Setelah diperiksa, aktor tersebut resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini.