Sabtu, 12 Juli, 2025

Terseret Kasus Vape Mengandung Zat Terlarang, Jonathan Frizzy Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menyatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditambah Pasal 55 KUHP.

Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan indikasi keterlibatan Jonathan Frizzy dan memanggilnya untuk pemeriksaan. Setelah diperiksa, aktor tersebut resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini