Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 5.000 rekening terkait aktivitas judi online dengan nilai transaksi menembus Rp 600 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), dan menyebut bahwa kecanduan judol bisa memicu tindak kriminal lain seperti pinjol ilegal, narkoba, dan kehancuran rumah tangga.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menegaskan bahwa pemerintah tengah memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online melalui pendekatan berbasis teknologi dan kerja sama lintas sektor, guna mempersempit ruang gerak para pelaku dan mencegah dampak sosial-ekonomi yang lebih luas.
“Judol bukan hanya merugikan ekonomi, tapi juga merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Pernyataan Cak Imin soal masyarakat yang terus bermain judol memicu kritik karena dinilai kurang empatik dan justru menyalahkan korban. Kritik dari Susi Pudjiastuti menyoroti bahwa fokus utama seharusnya adalah tindakan pencegahan oleh negara, bukan menyalahkan perilaku masyarakat semata.
Sementara itu, upaya pemerintah dan lembaga keuangan seperti PPATK terus digencarkan untuk memutus mata rantai judi online melalui penindakan hukum dan pemblokiran akses digital.