TAJUKNASIONAL.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus pemberian tantiem bagi jajaran komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama bagi perusahaan yang mencatatkan kerugian.
Kebijakan ini ia ambil setelah menilai banyaknya kejanggalan dalam tata kelola perusahaan pelat merah.
Prabowo menyampaikan, ada perusahaan BUMN yang merugi namun jumlah komisarisnya justru terlalu banyak.
“Saya sudah perintahkan ke Danantara, kalau rugi, direksi maupun komisaris tidak usah dapat tantiem. Kalau untung, harus untung bener, bukan untung akal-akalan,” ujarnya saat pidato RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Presiden juga menegaskan, pihak yang tidak setuju dengan kebijakan ini dipersilakan untuk mundur.
Baca juga: Apa Itu Tantiem? Bonus untuk Pimpinan BUMN yang Disinggung Presiden Prabowo
“Kalau komisaris atau direksi keberatan, segera berhenti. Banyak anak muda yang punya prestasi dan siap menggantikan,” tegasnya.
Gaji Fantastis Komisaris BUMN
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020, gaji komisaris utama (komut) BUMN setara 45% dari gaji direktur utama.