Jumat, 26 September, 2025

Link Download Draf RUU Perampasan Aset yang Masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat

TAJUKNASIONAL.COM – Gelombang aksi demonstrasi di sejumlah kota belakangan ini memunculkan sebuah unggahan yang ramai diperbincangkan publik, yakni “17+8 Tuntutan Rakyat”.

Unggahan yang beredar di media sosial itu berisi poin-poin tuntutan masyarakat dengan dua tenggat waktu 5 September 2025 dan 31 Agustus 2026.

Salah satu tuntutan yang mendapat sorotan besar adalah desakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Aturan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memberantas praktik korupsi sekaligus memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Politisi PKS Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

8 Tuntutan Utama dengan Deadline 31 Agustus 2026

Dari 17+8 Tuntutan Rakyat, terdapat delapan poin yang ditargetkan selesai dalam jangka waktu satu tahun, yakni hingga 31 Agustus 2026. Berikut daftar lengkapnya:

1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis

6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

Baca juga: Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti Komitmen Prabowo Berantas Korupsi

8. Tinjau Ulang Kebijakan Ekonomi & Ketenagakerjaan

Link Download Draf RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas yang paling mendesak dari deretan tuntutan rakyat.

Draf resminya bisa diunduh melalui tautan berikut:

Download Draf RUU Perampasan Aset (PDF)

Publik kini menunggu keseriusan DPR dan pemerintah untuk segera merespons aspirasi ini.

Apalagi, RUU Perampasan Aset disebut sejalan dengan standar internasional dalam pemberantasan korupsi, termasuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Financial Action Task Force (FATF).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini