TajukNasional Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan akibat bepergian ke Jepang tanpa izin saat libur Idul Fitri 1446 H.
Hal ini disampaikan Dedi kepada wartawan pada Minggu (6/4).
Menurut Dedi, sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“(Sanksi) ada di undang-undangnya, diberhentikan selama tiga bulan,” ujarnya.
Dedi mengaku telah beberapa kali mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Lucky Hakim untuk menyampaikan agenda kegiatan penting. Namun, pesan tersebut tidak pernah mendapat respons.
“Pas saya buka WA, ternyata dia di Jepang,” ungkapnya.
Dedi menegaskan bahwa saat momen Idulfitri, kepala daerah seharusnya berada di wilayah masing-masing untuk melaksanakan silaturahmi dengan masyarakat dan mengantisipasi berbagai potensi gangguan seperti kemacetan lalu lintas atau bencana.
“Silaturahmi kan dengan warga kita, bukan warga luar negeri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dedi menyayangkan sikap Lucky yang tetap bepergian ke luar negeri meskipun sudah ada larangan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan luar negeri selama masa libur Lebaran untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap kedisiplinan kepala daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, terutama saat momen-momen krusial yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.