TajukNasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, pada Rabu (26/3).
Djan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Tessa menambahkan bahwa Djan Faridz, yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
“Atas nama DF, wiraswasta/mantan anggota Wakil Pertimbangan Presiden,” imbuh Tessa.
Djan Faridz telah tiba di gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Kasus ini bermula dari suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, di mana Harun Masiku menjadi tersangka utama.
Namun, hingga kini Harun masih berstatus buronan KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2025.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik disita oleh tim penyidik.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar dalam dunia politik Indonesia. KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus tersebut dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.