Minggu, 13 Juli, 2025

Kalah di Tingkat Banding, PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun

TajukNasional Hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata hakim Teguh dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk negara.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka hukuman akan ditambah 10 tahun penjara,” lanjut hakim Teguh.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang menghukum Harvey hanya 6,5 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti di persidangan.

Namun, vonis yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12).

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis ini terkait dengan tata niaga timah yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Dengan putusan banding ini, Kejagung berharap adanya efek jera bagi pelaku korupsi di sektor sumber daya alam Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini