Tajukpolitik – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menandatangani peraturan mengenai Satuan Tugas atau Satgas Judi Online.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam konfirmasi kepada wartawan pada Rabu (12/6).
Menurut Budi Arie, draf aturan tersebut telah diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, kepada Presiden Jokowi sejak pekan lalu.
“Sejak minggu lalu, draf tersebut sudah diberikan oleh Menko Polhukam kepada Presiden. Tinggal menunggu waktu saja, dalam waktu dekat akan segera ditandatangani oleh Presiden terkait satgas. Kita harus serius menanggapi masalah ini,” ujarnya.
Budi Arie mengimbau masyarakat untuk menunggu dasar hukum terkait Satgas Judi Online yang akan segera diteken secara resmi oleh Presiden.
Dengan adanya regulasi ini, penindakan terhadap berbagai kasus perjudian daring dapat dilakukan secara menyeluruh dan efektif.
Menurut Budi, pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan hanya oleh Kementerian Kominfo saja.
“Kita tunggu saja instruksi dari Presiden mengenai Satgas Judi Online. Penghapusan judi online harus dilakukan secara komprehensif, tidak bisa hanya mengandalkan Kominfo. Semua instansi terkait harus segera bertindak,” tambahnya.
Sebelumnya, Budi Arie menyatakan bahwa pemerintah masih menyusun formulasi kerja untuk satgas dalam upaya memberantas judi online.
Penyusunan ini penting mengingat kejahatan judi online bersifat transnasional dan tidak terbatas oleh batas negara. Di sisi lain, banyak negara tetangga yang melegalkan operasional judi online.
“Pak Menko Polhukam sedang menyusun beberapa formulasi untuk pemberantasan judi online,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa (30/4).
Penyusunan formulasi ini perlu dilakukan untuk memastikan tindakan yang diambil pemerintah bersifat komprehensif, tidak hanya menutup situs tetapi juga sistem pembayaran yang terlibat.
Langkah-langkah yang disiapkan pemerintah dalam memberantas judi online meliputi penanganan hukum, pemblokiran rekening, hingga sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa penindakan tidak hanya bersifat sementara tetapi dapat memberikan efek jera yang kuat.
Dengan adanya Satgas Judi Online, diharapkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia bisa lebih terarah dan efektif, melibatkan berbagai instansi terkait, serta mengurangi dampak negatif dari kegiatan ilegal ini terhadap masyarakat.