Bagi yang memiliki riwayat perjalanan luar negeri atau kontak erat dengan penderita, Eri meminta agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Pemkot juga mengimbau warga aktif melaporkan kasus positif dan titik kerumunan berisiko tinggi kepada perangkat wilayah, seperti RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.
“Kami melibatkan tokoh masyarakat, Ketua RT/RW untuk membantu edukasi warga, agar Surabaya tetap waspada tapi tidak panik,” tambah Eri.
Surat edaran ini juga menugaskan seluruh fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) untuk memantau peningkatan kasus ILI (Influenza Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), Pneumonia, hingga dugaan Covid-19. Semua temuan harus segera dilaporkan melalui sistem SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons).
“Jika ada lonjakan kasus yang berpotensi menjadi KLB, wajib dilaporkan ke Dinkes dalam waktu 24 jam,” tegas Eri.
Untuk mencegah penyebaran hoaks, Eri juga menyarankan warga mengakses informasi Covid-19 hanya melalui kanal resmi, seperti situs Kementerian Kesehatan RI dan WHO.
“Kami terus berkomitmen melindungi warga Surabaya dan berharap seluruh lapisan masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan bersama,” pungkasnya.